INSPEKTORAT
- Terwujudnya lingkungan yang kondusif bagi terselenggaranya menajemn kepemerintahan yang baik
- Terwujudnya pelayanan yang prima dilingkungan Pemerintah Kota dan BUMD
- Meningkatkan mutu pengawasan
- Meningkatkan professionalism SDM
- Terwujudnya aparatur Pemerintah kota yang bersih
- Meningkatkan kinerja lembaga yang efisien dan efektif
- Terciptanya akuntabilitas pemerintah Kota
TUGAS,FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Tugas pokok inspektorat : melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Inspektorat dalam melaksanakan tugas dimaksud,menyelenggarakan fungsi :
1. Perencanaan program pengawasan;
2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
3. Pemeriksaan,pengusutan,pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
4. Melaksanakan teknis administrative meliputi administrasi umum,kepegawaian,keuangan,perlengkapan dan sarana prasarana;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya;