Setelah Perda pemekaran disahkan Pemerintah Daerah melalui Rapat Paripurna pengambilan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kepulauan, Kamis (15/12) lalu, pemekaran tiga kecamatan baru di Kabupaten Kepulauan Anambas maka sekarang ini tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Setelah disetujui maka pemekaran baru benar-benar terwujud.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas Agus Basir, mengatakan, setelah pemekaran tiga kecamatan baru di Kabupaten Kepulauan Anambas terwujud, maka akan ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan pemerintah daerah.
 
Sebagian SKPD akan merasa dampak perubahan tersebut. Salah satunya yakni SKPD yang dipimpinnya. Dikatakannya, jika setelah pemekaran terjadi, maka akan ada perbedaan nomenklatur lama dengan yang baru sehingga harus disesuaikan. “Nanti sudah pasti ada perubahan data Kependudukan secara besar-besaran,” ungkapnya kepada wartawan kemarin.
 
Perubahan yang dimaksud seperti perubahan alamat yang awalnya masih gabung dengan kecamatan induk, sudah masuk ke kecamatan baru dan masih banyak perubahan data lainnya seperti RT dan RW. “Perubahan KTP juga tetap dilakukan,” ungkapnya lagi.
 
Karena kecamatan bertambah, maka tiga orang pegawai level esselon III juga dibutuhkan untuk mengisi jabatan tersebut. Ditambah lagi dengan tiga sekretaris dan staff pegawai kecamatan di tiga kecamatan baru tersebut.
 
Mengenai persiapan pegawai, pihaknya masih memikirkan hal tersebut. Menurutnya dalam satu kecamatan bisa diisi belasan pegawai jadi jika tiga kecamatan sudah bisa diprediksi berapa jumlahnya. “Kita nanti akan bahas masalah ini,” ujarnya. (sya)